Iuran JKK dan JKM Ojol Didiskon 50 Persen, Berlaku Mulai Januari 2026
Kebijakan ini resmi diumumkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026. Tujuannya jelas: menjaga daya beli pekerja mandiri di sektor transportasi sekaligus memastikan mereka tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan potongan ini, iuran yang sebelumnya mencapai Rp 16.800 per bulan kini hanya Rp 8.400. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong kepesertaan aktif dan meningkatkan kesadaran pekerja lapangan akan pentingnya perlindungan kerja.
Pemerintah Resmi Pangkas Iuran JKK dan JKM 50 Persen
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) secara resmi diberikan kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Kelompok ini mencakup mereka yang bekerja secara mandiri tanpa gaji tetap dari perusahaan.
Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebagai respons atas kondisi ekonomi yang masih dinamis, terutama bagi pekerja sektor informal yang pendapatannya fluktuatif dari hari ke hari.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa langkah ini diambil agar perlindungan jaminan sosial semakin terjangkau.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp 16.800 per pekerja, menjadi sebesar Rp 8.400 per bulan,” ujar Indah dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Berlaku Selama 15 Bulan, Tidak Permanen
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan diskon ini bersifat sementara dan memiliki batas waktu yang jelas. Program potongan iuran JKK dan JKM akan berlaku selama 15 bulan, dimulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Kebijakan sementara ini dirancang sebagai stimulus, bukan skema permanen. Namun, durasi lebih dari satu tahun dinilai cukup panjang untuk membantu pekerja transportasi mempertahankan kepesertaan aktif di tengah tekanan ekonomi.
Menurut Kemnaker, langkah ini diharapkan dapat mencegah peserta BPU berhenti dari program jaminan sosial hanya karena alasan biaya.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon?
Diskon iuran ini ditujukan khusus bagi pekerja BPU di sektor transportasi. Mereka adalah individu yang bekerja mandiri dan tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja.
Berikut kriteria penerima diskon iuran JKK dan JKM:
Pekerja Transportasi Mandiri
- Pengemudi ojek online (berbasis platform digital).
- Ojek pangkalan, sopir angkutan, atau pengemudi non-platform.
- Kurir paket dan logistik, baik berbasis aplikasi maupun mandiri.
Peserta Lama dan Peserta Baru
- Peserta BPU yang sudah terdaftar dan aktif.
- Pekerja baru yang mendaftar sebagai peserta selama masa program berlangsung.
Namun, terdapat pengecualian penting yang perlu diperhatikan.
“Diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD,” tegas Indah.
Artinya, pekerja yang iurannya disubsidi penuh oleh pemerintah pusat maupun daerah tidak termasuk dalam skema potongan ini.
Manfaat JKK bagi Pekerja Transportasi
Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko kecelakaan yang terjadi selama bekerja atau penyakit akibat aktivitas kerja.
Manfaat JKK meliputi:
Perlindungan Medis
Seluruh biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung sesuai kebutuhan medis, tanpa batas plafon tertentu.
Santunan Tunai
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan selama masa tidak mampu bekerja.
Santunan Cacat
Jika kecelakaan mengakibatkan cacat sebagian atau total, peserta akan menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pekerja transportasi yang setiap hari menghadapi risiko di jalan, manfaat ini menjadi proteksi penting yang sering kali diabaikan.
Manfaat JKM untuk Ahli Waris
Berbeda dengan JKK, Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan finansial kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Manfaat JKM meliputi:
- Santunan kematian berupa uang tunai.
- Bantuan biaya pemakaman.
- Santunan berkala yang diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan.
Manfaat ini berlaku meskipun kematian terjadi akibat sebab alami atau kecelakaan di luar pekerjaan.
Dorong Kesadaran Jaminan Sosial Pekerja Ojol
Pemerintah menilai bahwa masih banyak pekerja transportasi mandiri yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Alasan utamanya adalah keterbatasan pendapatan dan minimnya literasi perlindungan kerja.
Dengan iuran JKK dan JKM ojol didiskon 50 persen, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan biaya menjadi penghalang utama untuk mendapatkan perlindungan.
Program ini juga sejalan dengan upaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal, yang selama ini menjadi tantangan besar.
Dampak Langsung bagi Pekerja Lapangan
Bagi pengemudi ojol, sopir, dan kurir, kebijakan ini memberikan ruang napas tambahan dalam pengeluaran bulanan. Selisih Rp 8.400 per bulan mungkin terlihat kecil, tetapi dalam jangka panjang dapat membantu menjaga keberlanjutan kepesertaan.
Selain itu, perlindungan jangka panjang terhadap risiko kerja juga memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya dimanfaatkan selama masa diskon, tetapi juga membangun kesadaran jangka panjang tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow