Menu
Close
HarianBasis.co

Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

Cuti Bersama 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Jadwal Lengkap ASN dan Aturan Terbarunya

Cuti Bersama 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Jadwal Lengkap ASN dan Aturan Terbarunya

Smallest Font
Largest Font

Penetapan cuti bersama ini dilakukan melalui keputusan presiden yang ditandatangani langsung oleh Kepala Negara pada akhir 2025. Regulasi tersebut mengatur secara rinci jumlah hari serta tanggal cuti bersama nasional yang berkaitan dengan hari besar keagamaan.

Dengan adanya kepastian jadwal sejak awal, ASN diharapkan bisa mengatur keseimbangan antara kewajiban kerja dan kebutuhan pribadi secara lebih terencana, tanpa melanggar aturan kepegawaian yang berlaku.

Keppres Cuti Bersama 2026 Resmi Ditandatangani Presiden

Presiden Prabowo Subianto secara resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Keppres tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan hari-hari tertentu sebagai cuti bersama yang berkaitan dengan perayaan hari besar keagamaan nasional. Ketentuan ini berlaku khusus bagi ASN di lingkungan instansi pusat maupun daerah.

Penetapan cuti bersama melalui Keppres merupakan praktik rutin pemerintah setiap tahun, yang bertujuan menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur negara.

Daftar Lengkap Jadwal Cuti Bersama 2026 untuk ASN

Berdasarkan isi Keppres Nomor 42 Tahun 2025, berikut daftar lengkap cuti bersama ASN tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah:

1. Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Pemerintah menetapkan Senin, 16 Februari 2026 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Tanggal ini memberi kesempatan bagi ASN yang merayakan Imlek untuk menjalankan tradisi dan kegiatan keagamaan bersama keluarga.

2. Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

Cuti bersama Hari Suci Nyepi ditetapkan pada Rabu, 18 Maret 2026. Penetapan ini mendukung umat Hindu dalam menjalankan rangkaian ibadah Nyepi yang bersifat khusyuk dan penuh ketenangan.

3. Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Untuk Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah menetapkan tiga hari cuti bersama, yaitu:

  • Jumat, 20 Maret 2026
  • Senin, 23 Maret 2026
  • Selasa, 24 Maret 2026

Rangkaian cuti bersama ini biasanya dimanfaatkan ASN untuk mudik, silaturahmi keluarga, serta perayaan Lebaran di kampung halaman.

4. Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

Cuti bersama dalam rangka peringatan Kenaikan Yesus Kristus ditetapkan pada Jumat, 15 Mei 2026.

Tanggal ini berpotensi menciptakan libur panjang jika berdekatan dengan hari libur nasional, tergantung pada kalender resmi nasional.

5. Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Pemerintah menetapkan Kamis, 29 Mei 2026 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Libur ini berkaitan dengan pelaksanaan ibadah kurban dan perayaan keagamaan umat Islam.

6. Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

Menjelang akhir tahun, ASN kembali mendapatkan cuti bersama pada Kamis, 24 Desember 2026 dalam rangka perayaan Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Tanggal ini biasanya menjadi momen krusial untuk persiapan libur akhir tahun dan perayaan Natal bersama keluarga.

Cuti Bersama Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan ASN

Dalam Keppres tersebut, pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Penegasan ini tercantum secara eksplisit dalam Butir Kedua keputusan tersebut.

Artinya, pegawai ASN tetap memiliki hak penuh atas jatah cuti tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terlepas dari jumlah hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan istirahat pegawai dan kepastian pelayanan publik, terutama di sektor-sektor strategis.

Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan Presiden

Sebagai catatan penting, Keppres Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 31 Desember 2025.

Dengan demikian, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah wajib menjadikan regulasi ini sebagai pedoman dalam menyusun kalender kerja tahun 2026. Penyesuaian operasional kantor, jadwal pelayanan publik, serta pengaturan piket kerja biasanya akan mengacu pada ketentuan ini.

Kementerian dan lembaga terkait juga umumnya akan menerbitkan surat edaran lanjutan untuk mengatur teknis pelaksanaan cuti bersama, terutama bagi unit pelayanan publik yang tetap harus beroperasi saat libur nasional.

Dampak Penetapan Cuti Bersama 2026 bagi ASN dan Layanan Publik

Penetapan jadwal Cuti Bersama 2026 memberikan kepastian bagi ASN untuk merencanakan aktivitas pribadi jauh hari. Dari sisi pemerintah, kepastian ini memudahkan perencanaan beban kerja, sistem kerja bergilir, hingga optimalisasi pelayanan publik.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap memperhatikan jadwal layanan instansi pemerintah, terutama saat periode cuti bersama panjang seperti Idul Fitri. Biasanya, layanan esensial tetap berjalan dengan pengaturan khusus.

Dengan aturan yang jelas dan tertulis dalam Keppres, Cuti Bersama 2026 diharapkan dapat berjalan tertib, efektif, dan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow