Menu
Close
oduu

Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

UMK Bekasi 2026 Resmi Naik, UMR Cikarang Tembus Rp 5,9 Juta Mulai Januari

UMK Bekasi 2026 Resmi Naik, UMR Cikarang Tembus Rp 5,9 Juta Mulai Januari

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2026, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Penetapan ini otomatis menjadi acuan gaji minimum, termasuk bagi ribuan buruh dan pekerja di kawasan industri Cikarang.

Kenaikan UMR Cikarang 2026 tak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi indikator kondisi ekonomi dan iklim industri di wilayah penyangga Ibu Kota tersebut. Lantas, berapa besaran resmi gaji UMR Cikarang tahun 2026 dan bagaimana perbandingannya dengan daerah lain di Jawa Barat?

UMK Bekasi 2026 Ditetapkan Rp 5.938.885

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK Kabupaten Bekasi 2026 sebesar Rp 5.938.885. Angka ini mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2025 yang berada di level Rp 5.558.514.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026.

Kabupaten Bekasi sendiri dikenal sebagai jantung kawasan industri nasional, dengan pusat aktivitas manufaktur yang terkonsentrasi di Cikarang. Karena itu, istilah UMR Cikarang 2026 kerap digunakan masyarakat sebagai sebutan untuk UMK Kabupaten Bekasi.

Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Sesuai regulasi ketenagakerjaan, UMK Bekasi 2026 mulai diberlakukan secara resmi pada 1 Januari 2026. Perusahaan diwajibkan menjadikan angka tersebut sebagai batas minimum pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengaturan gaji dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan.

Dasar Penetapan UMK Bekasi 2026

Penyesuaian UMK Bekasi 2026 tidak berdiri sendiri. Prosesnya mengacu pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026, yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.317.601.

Nilai UMP tersebut naik sekitar Rp 126.368,82 dibanding UMP Jabar 2025 yang sebesar Rp 2.191.232,18.

Mengacu Formula Nasional dengan Alpha 0,7

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebutkan bahwa penyesuaian UMP dan UMK 2026 mengacu pada formula nasional pengupahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam formula tersebut digunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai alpha sebesar 0,7. Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.

Selain itu, penetapan UMK dilakukan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, dengan ketentuan bahwa nilai UMK wajib lebih tinggi dari UMP.

UMR Cikarang Masuk Jajaran Tertinggi di Jawa Barat

Dengan besaran Rp 5.938.885, UMR Cikarang 2026 kembali menempati posisi papan atas dalam daftar UMK Jawa Barat.

Secara regional, UMK Kabupaten Bekasi hanya sedikit berada di bawah UMK Kota Bekasi, yang menjadi UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026.

Kondisi ini memperkuat posisi Kabupaten Bekasi sebagai pusat industri strategis nasional, sekaligus daerah dengan standar upah kompetitif bagi tenaga kerja.

Daftar UMK Jawa Barat 2026 Terbaru

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026:

UMK Tertinggi di Jawa Barat 2026

  • UMK Kota Bekasi: Rp 5.999.443
  • UMK Kabupaten Bekasi (UMR Cikarang): Rp 5.938.885
  • UMK Karawang: Rp 5.886.853
  • UMK Depok: Rp 5.522.662
  • UMK Kota Bogor: Rp 5.437.203

UMK Menengah Jawa Barat 2026

  • UMK Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  • UMK Purwakarta: Rp 5.052.856
  • UMK Kota Bandung: Rp 4.737.678
  • UMK Cimahi: Rp 4.090.568
  • UMK Bandung Barat: Rp 3.984.711

UMK Terendah Jawa Barat 2026

  • UMK Garut: Rp 2.472.227
  • UMK Ciamis: Rp 2.373.644
  • UMK Kuningan: Rp 2.369.380
  • UMK Kota Banjar: Rp 2.361.241
  • UMK Pangandaran: Rp 2.351.250

Perbedaan UMK ini mencerminkan kondisi ekonomi, tingkat investasi, serta karakteristik industri di masing-masing wilayah.

Dampak Kenaikan UMK Bekasi 2026 bagi Pekerja dan Industri

Kenaikan UMK Bekasi 2026 diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, khususnya di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Dari sisi industri, pemerintah daerah menilai penyesuaian ini tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. Sejumlah asosiasi pengusaha sebelumnya juga menekankan pentingnya kepastian regulasi agar iklim investasi tetap terjaga.

Keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri menjadi fokus utama dalam penetapan upah minimum tahun ini.

Kesimpulan

UMK Bekasi 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.938.885 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. Kenaikan ini kembali menempatkan UMR Cikarang sebagai salah satu yang tertinggi di Jawa Barat, sekaligus menegaskan peran Kabupaten Bekasi sebagai pusat industri nasional.

Bagi pekerja, kebijakan ini memberikan kepastian penghasilan minimum. Sementara bagi dunia usaha, penetapan UMK menjadi pijakan penting dalam menyusun strategi pengupahan dan operasional sepanjang 2026.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Haryanto Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow