Menu
Close
oduu

Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

Besaran Gaji PNS 2026: Jadwal Pencairan dan Rincian Lengkap Januari

Besaran Gaji PNS 2026: Jadwal Pencairan dan Rincian Lengkap Januari

Smallest Font
Largest Font

Di sisi lain, beredarnya kabar mengenai potensi penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat topik ini semakin hangat diperbincangkan. Apalagi pemerintah sebelumnya telah menyinggung pembaruan sistem penggajian sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ASN.

Lantas, bagaimana fakta sebenarnya terkait pencairan dan besaran gaji PNS 2026 per Januari? Berikut penjelasan lengkap, mulai dari jadwal pencairan, klarifikasi resmi isu kenaikan gaji, hingga rincian nominal gaji berdasarkan golongan.

Jadwal Pencairan Gaji PNS Awal 2026

Secara umum, gaji PNS dibayarkan setiap tanggal 1 melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. Namun, khusus di awal tahun anggaran, proses ini kerap mengalami penyesuaian teknis, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Penyesuaian tersebut biasanya berkaitan dengan:

  • Verifikasi data pegawai,
  • Penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),
  • Sinkronisasi sistem keuangan daerah atau pusat.

Meski demikian, pihak PT Taspen (Persero) memastikan bahwa keterlambatan pencairan bukan berarti gaji tidak dibayarkan. Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur atau akhir pekan, pencairan tetap dilakukan pada hari kerja terdekat tanpa mengurangi hak PNS.

Kenapa Awal Tahun Sering Terjadi Penyesuaian?

Fenomena keterlambatan di Januari bukan hal baru. Setiap tahun, pemerintah melakukan penataan ulang administrasi anggaran sebagai bagian dari siklus pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, PNS diimbau tetap memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi.

Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji PNS 2026

Isu kenaikan gaji PNS 2026 mencuat seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menyinggung pembaruan sistem penggajian ASN. Regulasi ini dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap sistem remunerasi aparatur negara.

Namun, penting dicatat bahwa pembaruan sistem tidak otomatis berarti kenaikan gaji dalam waktu dekat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian gaji ASN tahun 2026 memang telah dilakukan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025.

Dalam pernyataan resminya, Rini menegaskan bahwa kebijakan gaji ASN harus melalui kajian mendalam, terutama terkait:

  • Kesiapan fiskal negara,
  • Kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
  • Skala prioritas belanja pemerintah.

Dengan pertimbangan tersebut, hingga Januari 2026 belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji ASN.

Status Gaji ASN per Januari 2026

Mengacu pada informasi resmi pemerintah dan konfirmasi dari PT Taspen, besaran gaji PNS 2026 masih mengikuti ketentuan terakhir, yakni kenaikan 12 persen yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Artinya, tidak ada tambahan kenaikan baru yang berlaku di awal 2026. Pemerintah masih fokus melakukan kajian agar kebijakan yang diambil tetap berkelanjutan dan tidak membebani keuangan negara.

Rincian Besaran Gaji PNS Januari 2026 Berdasarkan Golongan

Karena belum ada penyesuaian kebijakan terbaru, berikut rincian besaran gaji PNS yang dicairkan pada Januari 2026 sesuai golongan dan masa kerja.

Gaji PNS Golongan I

  • I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • II/a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
  • II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • II/d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, maupun tunjangan kinerja yang besarannya berbeda-beda di setiap instansi.

Apa Arti Perpres 79 Tahun 2025 bagi ASN?

Meski tidak langsung berdampak pada nominal gaji per Januari 2026, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tetap menjadi sinyal penting. Regulasi ini membuka peluang reformasi sistem penggajian ASN agar lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.

Para pengamat kebijakan publik menilai, jika reformasi ini terealisasi, struktur gaji ASN ke depan tidak hanya bergantung pada golongan, tetapi juga mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, dan kinerja individu.

Imbauan bagi PNS

Pemerintah mengimbau PNS yang belum menerima gaji di awal Januari untuk:

  • Tidak panik,
  • Memastikan data kepegawaian sudah valid,
  • Memantau pengumuman resmi dari instansi atau pemerintah daerah masing-masing.

Keterlambatan yang terjadi umumnya bersifat administratif dan rutin terjadi setiap awal tahun anggaran.

Kesimpulan Singkat

  • Besaran gaji PNS 2026 per Januari masih sama dengan ketentuan sebelumnya.
  • Belum ada kenaikan gaji baru karena menunggu regulasi resmi pemerintah.
  • Isu penyesuaian gaji masih dalam tahap kajian dengan mempertimbangkan kondisi APBN.
  • Pencairan gaji tetap dijamin dan dilakukan melalui transfer rekening.

Dengan memahami konteks dan fakta resmi ini, PNS diharapkan bisa lebih tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Haryanto Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow