Kapolres Sleman Dicecar Anggota DPR soal Kasus Hogi Minaya dan Penerapan KUHP
Dalam rapat tersebut, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mendapat pertanyaan tajam dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P, Safaruddin. Fokus utama pengusutan DPR adalah ketepatan penerapan pasal hukum, pemahaman aparat terhadap KUHP dan KUHAP baru, serta koordinasi penyidik dengan kejaksaan dalam menetapkan status hukum Hogi.
Sorotan DPR ini mempertegas kegelisahan publik: apakah proses penegakan hukum dalam kasus Hogi Minaya telah sejalan dengan prinsip keadilan dan pembelaan diri yang diatur undang-undang, atau justru keliru sejak tahap awal penanganan.
Kronologi Rapat Komisi III DPR RI
Rapat Komisi III DPR RI digelar untuk meminta penjelasan langsung dari kepolisian terkait penanganan kasus Hogi Minaya yang dinilai janggal oleh masyarakat. Safaruddin membuka interogasi dengan pertanyaan dasar mengenai rekam jejak Kapolres Sleman.
Ia menanyakan sejak kapan Kombes Edy menjabat sebagai Kapolres Sleman. Edy menjelaskan dirinya mulai bertugas sejak Januari tahun sebelumnya dan telah menjabat sekitar satu tahun. Safaruddin kemudian melanjutkan dengan pertanyaan terkait proses asesmen sebelum Edy menjabat sebagai kapolres, yang dijawab telah dilakukan sejak ia berpangkat AKBP.
Pertanyaan ini menjadi pembuka menuju isu yang lebih krusial, yakni tingkat pemahaman pimpinan kepolisian terhadap aturan hukum terbaru yang berkaitan langsung dengan perkara Hogi.
Pemahaman KUHP dan KUHAP Dipertanyakan
Safaruddin secara khusus menyoroti pemahaman Kapolres Sleman terhadap KUHP dan KUHAP baru. Ia menanyakan nomor undang-undang dan tahun berlakunya regulasi tersebut.
Kapolres Edy sempat menjawab bahwa KUHAP yang baru adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jawaban ini langsung dikoreksi setelah Safaruddin menyatakan keterkejutannya. Edy kemudian membenarkan bahwa KUHAP baru berlaku pada 2025 dan mulai diterapkan pada Januari 2026.
Menurut Safaruddin, kekeliruan menyebut dasar hukum bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya penguasaan regulasi yang sangat menentukan arah penegakan hukum.
Pasal 34 KUHP Jadi Titik Tegang
Ketegangan rapat meningkat ketika Safaruddin menyinggung Pasal 34 KUHP yang mengatur mengenai pembelaan diri. Pasal ini dinilai relevan dengan kasus Hogi Minaya, karena peristiwa bermula dari upaya korban membela diri dengan mengejar pelaku penjambretan.
Namun, Kapolres Sleman justru keliru menyebut isi pasal tersebut sebagai pengaturan tentang restorative justice. Kesalahan ini membuat Safaruddin geram. Ia menilai Kapolres datang ke forum DPR tanpa kesiapan dan pemahaman memadai terhadap pasal-pasal yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Safaruddin bahkan menyindir Kapolres Sleman tidak membawa kitab KUHP saat menghadiri rapat dan menyatakan siap meminjamkan miliknya sendiri. Ia lalu membacakan langsung isi Pasal 34 KUHP di hadapan forum.
DPR Nilai Tidak Ada Unsur Tindak Pidana
Dalam pandangan Safaruddin, kasus Hogi Minaya sejak awal tidak memenuhi unsur tindak pidana. Ia menegaskan bahwa baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, tindakan pembelaan diri merupakan alasan pembenar yang menghapus sifat pidana.
Ia menyebut konsep overmacht dalam KUHP lama dan prinsip pembelaan diri dalam KUHP baru seharusnya menjadi rujukan utama penyidik. Karena itu, menurut Safaruddin, penetapan Hogi sebagai tersangka adalah bentuk kesalahan penerapan hukum.
Safaruddin juga menyoroti koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan. Status perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 dinilainya sebagai bukti lemahnya pemahaman bersama antara penyidik dan penuntut umum terhadap substansi kasus.
Kritik terhadap Penerapan Restorative Justice
DPR juga mempertanyakan penggunaan pendekatan restorative justice (RJ) dalam kasus ini. Safaruddin menilai RJ tidak relevan karena perkara tersebut bukan tindak pidana sejak awal.
Ia mengingatkan bahwa istilah “penjambretan” tidak dikenal dalam KUHP. Perbuatan tersebut masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan (curas), yang berisiko tinggi dan sering melibatkan senjata tajam bahkan senjata api.
Dalam konteks ini, Safaruddin menilai tidak masuk akal jika tindakan korban mengejar pelaku curas justru dianggap sebagai perbuatan tidak seimbang. Menurutnya, ketidakseimbangan justru berada pada posisi korban, yakni warga sipil tak bersenjata yang berhadapan dengan pelaku kejahatan berbahaya.
Desakan Evaluasi Kinerja Aparat Penegak Hukum
Pernyataan Safaruddin yang paling keras muncul ketika ia menyebut bahwa jika dirinya masih menjabat sebagai kapolda, ia akan mencopot Kapolres Sleman karena keliru menangani perkara krusial yang menyangkut rasa keadilan masyarakat.
Pernyataan tersebut mencerminkan tekanan politik dan publik terhadap aparat penegak hukum agar lebih cermat, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan sumber daya manusia di kepolisian dan kejaksaan, termasuk pemahaman pasal demi pasal serta konteks sosial di balik setiap perkara.
Dampak dan Sorotan Publik
Penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka telah menimbulkan gelombang kritik dari masyarakat, aktivis hukum, hingga akademisi. Banyak pihak menilai proses hukum tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sorotan DPR melalui Komisi III diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap satu perkara, tetapi juga terhadap mekanisme koordinasi penegakan hukum di tingkat daerah.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari kepolisian dan kejaksaan, apakah akan melakukan koreksi atas penanganan perkara tersebut, termasuk opsi penghentian penyidikan jika memang tidak ditemukan unsur pidana.
Penegakan Hukum dan Rasa Keadilan
Kasus Hogi Minaya memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari rasa keadilan masyarakat. Ketika aparat keliru menerapkan pasal, dampaknya bukan hanya pada individu yang diproses hukum, tetapi juga pada legitimasi institusi penegak hukum itu sendiri.
DPR, melalui fungsi pengawasan, menekankan bahwa hukum harus ditegakkan dengan akal sehat, empati, serta pemahaman hukum yang utuh. Kesalahan membaca pasal dan konteks bisa berujung pada kriminalisasi korban, sesuatu yang bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri.
Ke depan, DPR mendorong aparat penegak hukum lebih adaptif terhadap perubahan regulasi serta menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow