UMK Kota Semarang 2026 Diproyeksikan Naik 6,5 Persen, Angka Mendekati Rp3,7 Juta
Hasil simulasi awal menunjukkan, Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 berpotensi mengalami kenaikan signifikan. Jika mengacu pada formula resmi dengan kenaikan 6,5 persen, nilai UMK diperkirakan berada di kisaran Rp3,7 juta.
Proses penetapan ini tidak hanya menjadi perhatian pekerja, tetapi juga pengusaha dan pemerintah daerah. Sebab, UMK akan menjadi acuan penting bagi dunia usaha sekaligus menentukan daya beli ribuan pekerja di Kota Semarang pada tahun depan.
Proyeksi UMK Kota Semarang 2026 Capai Rp3,7 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, menyampaikan bahwa simulasi kenaikan UMK telah dilakukan dengan mengacu pada kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Menurutnya, dengan asumsi kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya, nilai UMK Kota Semarang 2026 berada di angka Rp3,7 juta lebih.
“Kalau dilihat dari rumus yang ada, dengan kenaikan 6,5 persen dan indeks alfa di kisaran 0,9, perkiraan UMK Semarang ya sekitar Rp3,7 juta sekian,” ujar Sutrisno.
Ia menyampaikan hal tersebut usai mengikuti sosialisasi daring bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan yang digelar pada Rabu (17/12/2025).
Jadwal Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang
Menindaklanjuti sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Semarang akan segera menggelar rapat Dewan Pengupahan. Rapat ini menjadi tahapan penting sebelum UMK resmi diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Sutrisno menjelaskan, rapat Dewan Pengupahan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Setelah itu, hasil pembahasan akan disampaikan kepada Wali Kota Semarang untuk mendapatkan persetujuan.
“Insyaallah untuk Kota Semarang, Jumat ini rapat Dewan Pengupahan. Senin atau Selasa baru menghadap Bu Wali Kota, sehingga harapannya Selasa sore bisa dinaikkan ke Pak Gubernur,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, gubernur memiliki batas waktu maksimal hingga 24 Desember untuk menetapkan UMK, UMP, dan UMSK.
Acuan Kenaikan: Formula Pemerintah dan Indeks Alfa
Penetapan UMK Kota Semarang 2026 tetap mengacu pada formula resmi yang ditetapkan pemerintah pusat. Formula tersebut mencakup persentase kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen serta penyesuaian indeks alfa.
Indeks alfa sendiri berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kondisi ekonomi, produktivitas, dan kemampuan dunia usaha di masing-masing daerah.
Dengan menggunakan indeks alfa tertinggi, yakni 0,9, hasil simulasi menunjukkan angka UMK yang relatif lebih besar dibandingkan jika menggunakan indeks yang lebih rendah. Namun, keputusan akhir tetap akan ditentukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Terbaru
Sutrisno menegaskan bahwa seluruh proses penetapan UMK 2026 Kota Semarang dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang baru saja disosialisasikan oleh pemerintah pusat.
“Jadi kita tetap sesuai dengan PP yang sudah disosialisasikan. Nantinya, Wali Kota juga punya kewenangan dan kontribusi untuk memberikan yang terbaik bagi teman-teman pekerja di Kota Semarang,” terangnya.
Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan upah minimum yang adil dan seimbang, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.
Dampak Kenaikan UMK bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Kenaikan UMK Kota Semarang 2026 tentu membawa dampak luas. Bagi pekerja, kenaikan upah diharapkan mampu meningkatkan daya beli serta menjaga kesejahteraan di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Sementara itu, bagi pengusaha, kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keberlanjutan usaha. Oleh karena itu, dialog antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha melalui Dewan Pengupahan menjadi sangat penting agar keputusan yang diambil tidak memberatkan salah satu pihak.
Dalam konteks regional, UMK Semarang yang mendekati Rp3,7 juta juga mencerminkan posisi strategis kota ini sebagai pusat ekonomi dan industri di Jawa Tengah.
Harapan Penetapan UMK Berjalan Kondusif
Sutrisno berharap seluruh proses penetapan UMK Kota Semarang 2026 dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif. Ia menekankan pentingnya menjaga iklim yang harmonis selama proses pembahasan hingga penetapan resmi.
“Harapannya keputusan yang dihasilkan nanti bisa adil bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun dunia usaha,” ujarnya.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, UMK Kota Semarang 2026 akan segera ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, pekerja dan pengusaha dapat segera menyiapkan diri menghadapi implementasi upah minimum baru pada awal tahun 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow