PMK 118 Tahun 2025 Pertegas Peran Taspen dan Asabri sebagai Investor Institusi Domestik
- Apa Itu PMK 118 Tahun 2025?
- Penegasan Status Dana Peserta sebagai Liabilitas Asuransi
- Aturan Baru soal Tingkat Solvabilitas Minimum
- Pengetatan Penempatan Investasi Dana Program
- OJK Nilai Peran Strategis Taspen dan Asabri Semakin Jelas
- Dampak PMK 118 Tahun 2025 terhadap Pasar Keuangan
- Penguatan Tata Kelola Jadi Sinyal Positif
- Kesimpulan
Melalui regulasi ini, negara menegaskan bahwa pengelolaan iuran dan hasil pengembangan dana peserta tidak bisa lagi dipandang sebagai dana biasa. Semua harus dikelola secara hati-hati, profesional, dan transparan, dengan standar yang sejalan dengan praktik pengelolaan investasi institusi besar.
Tak hanya berdampak pada tata kelola internal Taspen dan Asabri, PMK ini juga dinilai membawa implikasi positif bagi pendalaman pasar keuangan nasional, terutama dalam mendorong likuiditas dan stabilitas pasar.
Apa Itu PMK 118 Tahun 2025?
PMK 118 Tahun 2025 merupakan Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang mengatur tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri (Persero). Aturan ini diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pembaruan dari PMK Nomor 66/PMK.02/2021.
Regulasi ini dirancang untuk menyempurnakan berbagai aspek pengelolaan dana program jaminan sosial bagi aparatur negara, meliputi:
- Tabungan Hari Tua (THT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
Peserta program ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, hingga anggota Polri.
Penegasan Status Dana Peserta sebagai Liabilitas Asuransi
Salah satu poin krusial dalam PMK 118 Tahun 2025 adalah penegasan bahwa iuran peserta beserta hasil pengembangannya merupakan liabilitas asuransi. Artinya, dana tersebut secara hukum dan akuntansi dicatat sebagai kewajiban pengelola program kepada peserta.
Penegasan ini penting karena:
- Memastikan dana peserta tidak bisa digunakan sembarangan
- Menegaskan prinsip kehati-hatian (prudential principle)
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan
Dengan status liabilitas, Taspen dan Asabri wajib mengelola dana peserta secara konservatif, seimbang, dan berorientasi jangka panjang sesuai profil kewajiban mereka.
Aturan Baru soal Tingkat Solvabilitas Minimum
PMK 118 Tahun 2025 juga memasukkan ketentuan baru terkait kesehatan keuangan pengelola dana. Dalam Pasal 5 yang diperbarui, pemerintah menetapkan kewajiban tingkat solvabilitas minimum sebesar 2% dari liabilitas asuransi.
Solvabilitas menjadi indikator utama kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka panjang kepada peserta. Dengan adanya batas minimum ini:
- Risiko gagal bayar dapat diminimalkan
- Ketahanan keuangan perusahaan lebih terjaga
- Kepercayaan peserta dan publik meningkat
Kebijakan ini sejalan dengan praktik pengawasan di industri asuransi dan dana pensiun, baik di dalam maupun luar negeri.
Pengetatan Penempatan Investasi Dana Program
Tak kalah penting, PMK 118 Tahun 2025 memperketat pengaturan penempatan investasi dana program. Pengetatan dilakukan dari dua sisi utama:
Jenis Instrumen Investasi
Regulasi ini membatasi dan memperjelas instrumen apa saja yang boleh menjadi tujuan investasi dana peserta. Instrumen berisiko tinggi akan diawasi lebih ketat agar tidak membahayakan dana jangka panjang.
Batas Maksimal Penempatan
PMK juga mengatur batas maksimal alokasi dana pada setiap jenis instrumen. Tujuannya untuk mencegah konsentrasi risiko dan memastikan portofolio investasi tetap terdiversifikasi.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara imbal hasil dan risiko, terutama karena dana yang dikelola berkaitan langsung dengan perlindungan sosial jutaan aparatur negara.
OJK Nilai Peran Strategis Taspen dan Asabri Semakin Jelas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan apresiasi terhadap terbitnya PMK 118 Tahun 2025. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai aturan ini mempertegas posisi Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik strategis.
Menurutnya, kedua entitas tersebut berpotensi besar dalam mendorong pendalaman pasar keuangan nasional.
“Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategik Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers daring RDK Desember 2025.
Dampak PMK 118 Tahun 2025 terhadap Pasar Keuangan
Dari perspektif makro, PMK ini tidak hanya bicara soal tata kelola internal perusahaan, tetapi juga memiliki implikasi luas bagi sistem keuangan nasional.
Mendorong Likuiditas Pasar
Dengan portofolio investasi yang besar dan terkelola dengan baik, Taspen dan Asabri bisa menjadi penopang likuiditas di pasar obligasi, saham, maupun instrumen keuangan lainnya.
Memperkuat Investor Domestik
Kehadiran investor institusi domestik yang kuat mengurangi ketergantungan pasar terhadap aliran modal asing yang cenderung volatil.
Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
Dana jangka panjang yang dikelola secara aman dan produktif dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Penguatan Tata Kelola Jadi Sinyal Positif
Mahendra Siregar juga menegaskan bahwa PMK 118 Tahun 2025 merupakan sinyal kuat dari pemerintah terkait penguatan tata kelola investasi.
“Kami mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 118 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri, sebagai sinyal penguatan tata kelola investasi,” jelasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa regulator keuangan melihat aturan tersebut sebagai langkah positif dan sejalan dengan agenda stabilitas sistem keuangan.
Kesimpulan
PMK 118 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam pengelolaan dana jaminan sosial aparatur negara. Dengan penegasan status dana sebagai liabilitas, penetapan batas solvabilitas, dan pengetatan investasi, pemerintah ingin memastikan dana peserta aman sekaligus produktif.
Di sisi lain, penguatan peran Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik membuka peluang lebih besar bagi pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih stabil.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow