TKA Tidak Gantikan Nilai Rapor dalam Seleksi SNBP 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Penegasan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya pertanyaan dari siswa, orang tua, dan pihak sekolah mengenai posisi TKA dalam skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2026. Isu ini menjadi penting karena SNBP selama ini dikenal sebagai jalur prestasi yang mengandalkan rekam jejak akademik siswa selama di sekolah menengah.
Posisi TKA dalam Kebijakan SNBP 2026
Dalam skema seleksi nasional terbaru, TKA diperkenalkan sebagai bagian dari upaya standardisasi pengukuran kompetensi akademik siswa lintas daerah dan satuan pendidikan. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa nilai rapor tetap menjadi komponen utama dalam penilaian SNBP.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui berbagai penjelasan resminya menekankan bahwa SNBP tetap berlandaskan prestasi akademik dan nonakademik yang tercermin dalam rapor serta portofolio siswa. TKA tidak dirancang sebagai ujian pengganti, melainkan sebagai data tambahan yang bersifat komplementer.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga prinsip keadilan dan kesinambungan sistem seleksi, mengingat rapor mencerminkan proses belajar jangka panjang, bukan hasil tes sesaat.
Tujuan Penerapan Tes Kemampuan Akademik
Tes Kemampuan Akademik dikembangkan untuk memetakan kompetensi dasar siswa pada bidang literasi dan numerasi, serta kemampuan berpikir logis yang relevan dengan tuntutan pendidikan tinggi. Pemerintah menilai bahwa TKA dapat membantu perguruan tinggi memperoleh gambaran awal tentang kesiapan akademik calon mahasiswa.
Namun, TKA tidak bersifat wajib dan tidak dijadikan penentu tunggal kelulusan dalam SNBP. Setiap perguruan tinggi negeri tetap diberikan kewenangan untuk mengatur bobot penilaian sesuai kebijakan internal, dengan tetap mengacu pada pedoman seleksi nasional.
Pendekatan ini sekaligus menghindari tumpang tindih peran antara SNBP dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), yang secara khusus mengandalkan hasil ujian tulis berbasis komputer.
Respons Dunia Pendidikan
Kebijakan TKA sebagai pelengkap rapor mendapat beragam respons dari kalangan pendidik dan pemerhati pendidikan. Sebagian pihak menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk menyetarakan penilaian akademik antarwilayah, mengingat standar penilaian rapor di tiap sekolah bisa berbeda.
Di sisi lain, pemerintah juga mengakui pentingnya menjaga agar sekolah tetap memiliki peran sentral dalam menilai perkembangan akademik siswa. Nilai rapor dipandang sebagai refleksi konsistensi, kedisiplinan, dan proses belajar yang berkelanjutan.
Dengan tidak menjadikan TKA sebagai pengganti rapor, pemerintah berupaya menghindari tekanan berlebih kepada siswa yang berpotensi menggeser orientasi belajar dari proses menjadi semata hasil tes.
Mekanisme Penilaian Tetap Mengacu Rapor
Dalam pelaksanaan SNBP 2026, sekolah tetap bertanggung jawab menginput dan memverifikasi nilai rapor siswa yang diajukan. Data tersebut kemudian menjadi dasar utama seleksi, dikombinasikan dengan prestasi lain yang relevan sesuai ketentuan.
TKA, jika diikuti oleh siswa, akan menjadi data tambahan yang dapat dipertimbangkan oleh perguruan tinggi dalam memetakan kecocokan calon mahasiswa dengan program studi yang dituju. Namun, siswa yang tidak mengikuti TKA tidak otomatis dirugikan dalam proses SNBP.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada perubahan prinsip dasar SNBP sebagai jalur seleksi tanpa tes tertulis wajib.
Implikasi bagi Siswa dan Sekolah
Dengan kejelasan ini, siswa diharapkan tetap fokus menjaga konsistensi prestasi akademik di sekolah, karena nilai rapor masih memegang peranan sentral dalam peluang lolos SNBP. Sekolah pun diimbau untuk menjaga integritas penilaian agar data rapor benar-benar mencerminkan kemampuan siswa.
Sementara itu, keberadaan TKA diposisikan sebagai upaya jangka panjang untuk memperkuat kualitas sistem seleksi nasional, sekaligus memberikan alternatif data akademik yang lebih terukur bagi perguruan tinggi negeri.
Ke depan, pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan TKA berdasarkan hasil implementasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi.
Dengan skema tersebut, SNBP 2026 tetap mempertahankan karakter seleksi berbasis prestasi, tanpa menggeser peran utama nilai rapor yang selama ini menjadi fondasi penilaian jalur non-tes masuk perguruan tinggi negeri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow