Aktivasi Rekening PIP 2026 Diperpanjang hingga 28 Februari, Ini Panduan Lengkapnya
Perpanjangan tersebut dinilai penting karena masih ditemukan siswa yang belum menyelesaikan proses administrasi, terutama di daerah dengan akses layanan perbankan terbatas. Dengan tambahan waktu hampir hingga akhir Februari, pemerintah berharap tidak ada hak siswa penerima PIP yang hangus.
Perpanjangan Aktivasi untuk Menjaga Hak Siswa
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Dana PIP disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa dan hanya bisa dicairkan setelah rekening diaktifkan.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perpanjangan aktivasi dilakukan untuk memastikan seluruh penerima yang telah tercatat dalam data PIP 2026 benar-benar dapat memanfaatkan bantuan. Pemerintah menekankan bahwa aktivasi rekening menjadi syarat utama sebelum dana bisa dicairkan di bank penyalur.
Pejabat di lingkungan kementerian sebelumnya juga pernah menegaskan bahwa banyak rekening PIP tidak aktif bukan karena kesalahan data, melainkan keterbatasan informasi dan kendala teknis di lapangan. Karena itu, kebijakan perpanjangan kembali diambil agar tidak ada siswa yang dirugikan.
Siapa yang Wajib Melakukan Aktivasi Rekening
Aktivasi rekening PIP 2026 wajib dilakukan oleh siswa penerima baru serta penerima lama yang rekeningnya belum pernah diaktifkan atau sempat tidak aktif. Siswa yang sudah mengaktifkan rekening dan pernah mencairkan dana pada periode sebelumnya tidak perlu melakukan aktivasi ulang.
Status penerima PIP dapat dicek melalui sekolah atau laman resmi PIP. Sekolah memiliki peran penting dalam memastikan data siswa valid dan mendorong orang tua segera menyelesaikan proses aktivasi sebelum batas waktu berakhir.
Cara Aktivasi Rekening PIP 2026
Proses aktivasi rekening PIP 2026 relatif sederhana dan dapat dilakukan di bank penyalur resmi sesuai jenjang pendidikan siswa. Untuk siswa SD dan SMP, bank penyalur umumnya adalah BRI, sedangkan siswa SMA dan SMK dilayani oleh BNI atau bank yang ditetapkan pemerintah.
Langkah pertama, siswa datang ke kantor bank penyalur bersama orang tua atau wali. Pastikan membawa dokumen yang dibutuhkan, antara lain buku tabungan atau kartu rekening PIP, KTP orang tua atau wali, Kartu Keluarga, serta identitas siswa seperti kartu pelajar atau surat keterangan aktif dari sekolah.
Petugas bank akan melakukan verifikasi data sebelum mengaktifkan rekening. Jika data dinyatakan sesuai, rekening akan langsung aktif dan dana PIP bisa dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi siswa yang masih di bawah umur, kehadiran orang tua atau wali menjadi syarat mutlak. Sementara itu, siswa jenjang tertentu yang telah memiliki KTP dapat dilayani sesuai prosedur bank.
Batas Waktu dan Konsekuensi Jika Terlambat
Pemerintah menegaskan batas akhir aktivasi rekening PIP 2026 adalah 28 Februari 2026. Jika sampai tenggat waktu tersebut rekening tidak diaktifkan, dana bantuan berpotensi tidak dapat dicairkan dan dikembalikan ke kas negara.
Karena itu, pihak sekolah diimbau aktif melakukan pendampingan dan sosialisasi. Orang tua juga diminta tidak menunda, mengingat antrean di bank penyalur biasanya meningkat mendekati batas akhir.
Imbauan Pemerintah dan Sekolah
Pemerintah melalui kementerian terkait mengimbau orang tua dan peserta didik untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik mungkin. Aktivasi rekening sejak dini dinilai akan menghindarkan siswa dari risiko kehilangan bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Sekolah diminta terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan bank penyalur agar kendala teknis bisa segera diatasi. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan penyaluran PIP 2026 berjalan tepat sasaran dan mendukung keberlanjutan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow