Menu
Close
oduu

Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

Syarat dan Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025

Syarat dan Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025

Smallest Font
Largest Font

Isu ini mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, secara terbuka menyampaikan bahwa regulasi pemutihan BPJS Kesehatan sedang dalam tahap akhir pembahasan. Jika terealisasi, kebijakan ini berpotensi memberi napas lega bagi jutaan masyarakat.

Lantas, bagaimana syarat dan cara daftar pemutihan BPJS Kesehatan? Siapa saja yang berpeluang mendapatkan fasilitas ini, dan apa yang perlu disiapkan peserta? Berikut ulasan lengkapnya.

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pemutihan BPJS Kesehatan

Pemerintah memastikan wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bukan sekadar isu. Hal ini ditegaskan langsung oleh Cak Imin usai melakukan rapat lintas kementerian di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Regulasi Masih Tahap Finalisasi

Dalam pertemuan tersebut, Cak Imin berdiskusi bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Fokus utama pembahasan adalah penyelesaian regulasi pemutihan iuran BPJS Kesehatan.

“Sedang penuntasan regulasi,” ujar Cak Imin singkat kepada awak media.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah menargetkan kebijakan ini rampung sebelum akhir tahun 2025. “Akhir tahun ini,” kata Cak Imin, menandakan bahwa kepastian aturan tinggal menunggu waktu.

Alasan Pemutihan: Tunggakan Capai Triliunan Rupiah

Wacana pemutihan muncul karena besarnya tunggakan peserta JKN, khususnya dari segmen peserta mandiri. Data yang pernah disampaikan pemerintah menunjukkan total tunggakan iuran BPJS Kesehatan telah mencapai angka triliunan rupiah, sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih solutif.

Menurut pemerintah, pemutihan bukan semata-mata penghapusan kewajiban, melainkan bagian dari upaya mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat agar tetap terlindungi layanan kesehatan.

Syarat dan Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan

Sambil menunggu aturan resmi diterbitkan, pola pemutihan BPJS Kesehatan umumnya mengacu pada kebijakan serupa yang pernah diterapkan sebelumnya. Berikut tahapan syarat dan cara daftar pemutihan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui peserta.

1. Periksa Status Kepesertaan dan Tunggakan

Langkah awal yang wajib dilakukan peserta adalah mengecek status kepesertaan, apakah masih aktif atau nonaktif, sekaligus mengetahui jumlah tunggakan iuran.

Pengecekan bisa dilakukan melalui beberapa kanal resmi BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Website resmi BPJS Kesehatan
  • Call Center 165
  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Dengan mengetahui status dan nominal tunggakan, peserta bisa menilai apakah berpotensi masuk skema pemutihan.

2. Pastikan Masuk Kategori Penerima Pemutihan

Tidak semua peserta otomatis mendapatkan pemutihan. Umumnya, pemerintah memprioritaskan peserta dari kelompok tertentu, terutama masyarakat tidak mampu.

Peserta yang telah masuk daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau tercatat dalam basis data bantuan sosial biasanya memiliki peluang lebih besar, setelah melalui proses verifikasi.

3. Lakukan Verifikasi dan Pemutakhiran Data

Peserta yang memenuhi kriteria awal biasanya akan diminta melakukan verifikasi data. Proses ini bertujuan memastikan kondisi ekonomi dan status administrasi peserta sesuai ketentuan.

Dokumen yang umumnya diminta meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Konfirmasi status ekonomi
  • Pembaruan data anggota keluarga

Verifikasi dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan atau melalui layanan digital, tergantung kebijakan yang berlaku.

4. Menunggu Aktivasi Kepesertaan

Jika proses verifikasi disetujui, tunggakan iuran yang memenuhi syarat akan dihapus sesuai ketentuan pemutihan. Setelah itu, status kepesertaan peserta akan kembali aktif dan bisa digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.

5. Tetap Wajib Membayar Iuran Berjalan

Perlu dicatat, pemutihan BPJS Kesehatan tidak menghapus kewajiban membayar iuran ke depan. Peserta tetap harus membayar iuran bulanan secara rutin agar tidak kembali menunggak dan status kepesertaan tetap aktif.

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Pemutihan BPJS Kesehatan?

Meski kriteria resmi masih menunggu regulasi final, berdasarkan kebijakan sebelumnya, penerima pemutihan BPJS Kesehatan umumnya mencakup beberapa kelompok berikut.

Peserta Mandiri Tidak Mampu

Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang masuk kategori tidak mampu dan terdata dalam sistem bantuan sosial biasanya menjadi prioritas utama.

Data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau basis data pemerintah lainnya kerap dijadikan rujukan dalam penentuan penerima.

Peserta yang Beralih Menjadi PBI

Peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri, namun kemudian statusnya berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), berpotensi mendapatkan pemutihan atas tunggakan lama yang belum terbayar.

Peserta dengan Batas Tunggakan Tertentu

Dalam kebijakan sebelumnya, pemutihan biasanya hanya berlaku untuk tunggakan dalam jangka waktu tertentu, misalnya maksimal 24 bulan terakhir. Tunggakan di luar ketentuan tersebut bisa saja tidak termasuk skema penghapusan.

Kasus Khusus Administratif

Pada kondisi tertentu, seperti peserta yang telah meninggal dunia atau memiliki permasalahan administratif khusus, pemerintah juga pernah memberikan kebijakan pemutihan secara terbatas.

Meski sinyal pemutihan BPJS Kesehatan semakin kuat, masyarakat diimbau tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah. Regulasi final akan menjadi dasar hukum yang menentukan syarat, mekanisme, dan cakupan pemutihan secara detail.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan program JKN sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Haryanto Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow