Menu
Close
oduu

Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

Diskon Listrik 2026: Rincian Tarif Listrik Januari–Maret 2026

Diskon Listrik 2026: Rincian Tarif Listrik Januari–Maret 2026

Smallest Font
Largest Font

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno. Ia menegaskan bahwa pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik tanpa perubahan, baik kenaikan maupun diskon, demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di awal 2026.

Dengan kebijakan ini, tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan—baik subsidi maupun nonsubsidi—tetap sama seperti periode sebelumnya. Pemerintah juga memastikan bantuan subsidi listrik tetap disalurkan kepada kelompok masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan Pemerintah untuk Kuartal I-2026

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDMTri Winarno, menyampaikan bahwa secara perhitungan formula, tarif tenaga listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan penyesuaian tersebut.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I-2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 5 Januari 2026.

Artinya, harapan sebagian masyarakat terhadap Diskon Listrik 2026 pada awal tahun ini dipastikan tidak terwujud. Pemerintah memilih langkah konservatif dengan menjaga tarif tetap stabil.

Berlaku untuk 24 Golongan Pelanggan

Kebijakan tarif listrik tetap ini berlaku untuk 24 golongan pelanggan listrik. Golongan tersebut mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, hingga pelayanan sosial.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok penerima manfaat. Kelompok ini antara lain rumah tangga berdaya rendah dan sektor pelayanan sosial yang selama ini menjadi prioritas dalam kebijakan energi nasional.

Alasan Diskon Listrik 2026 Tidak Diberlakukan

Menjaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Salah satu alasan utama pemerintah tidak memberlakukan Diskon Listrik 2026 adalah untuk menjaga daya beli masyarakat secara berkelanjutan. Dengan tarif yang stabil, pemerintah berharap masyarakat tidak mengalami kejutan biaya di awal tahun, terutama saat kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.

Kebijakan ini juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi pada awal 2026.

Mengacu pada Aturan Resmi yang Berlaku

Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian ini mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain:

  • Nilai tukar rupiah
  • Indonesian Crude Price (ICP)
  • Tingkat inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Meski indikator-indikator tersebut dapat memicu perubahan tarif, pemerintah memilih untuk tidak menerapkannya pada kuartal I-2026.

Peran PLN dalam Menjaga Layanan Listrik

Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus memastikan keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia. PLN diminta meningkatkan kualitas layanan sekaligus mengoptimalkan efisiensi operasional.

Langkah ini dinilai penting agar kebijakan tarif listrik tetap tidak berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan kepada pelanggan, baik dari sisi pasokan maupun respons layanan.

Rincian Tarif Listrik Januari–Maret 2026

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga

  • R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis

  • B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif Listrik Keperluan Industri

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan PJU

  • P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif Listrik Pelayanan Sosial

  • S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Dampak Kebijakan Tarif Tetap bagi Masyarakat

Tidak adanya Diskon Listrik 2026 di awal tahun memang membuat sebagian masyarakat harus menyesuaikan kembali ekspektasi. Namun, kebijakan tarif tetap dinilai memberi kepastian biaya dan membantu perencanaan keuangan rumah tangga maupun pelaku usaha.

Bagi pemerintah, langkah ini menjadi kompromi antara menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlanjutan sektor ketenagalistrikan nasional tetap terjaga.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Haryanto Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow