Cara Daftar Penerima Bansos 2026 DTSEN, PKH BPNT PIP Secara Online & Offline
Keberlanjutan bansos juga ditegaskan melalui alokasi anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) dalam APBN 2026. Pemerintah menyiapkan dana ratusan triliun rupiah untuk memastikan program bantuan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan, berbasis data terpadu, serta meminimalkan kesalahan sasaran.
Lalu, bagaimana cara masyarakat agar namanya bisa masuk sebagai calon penerima? Apakah bisa daftar sendiri, dan apa saja syaratnya? Berikut ulasan lengkap cara daftar jadi penerima bansos 2026 secara online dan offline, disertai penjelasan resmi serta konteks kebijakan terbaru pemerintah.
Pemerintah Pastikan Anggaran Bansos Tetap Berlanjut di 2026
Pemerintah memastikan program perlindungan sosial tetap menjadi prioritas utama di tahun 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa anggaran Perlinsos akan tetap didanai melalui APBN 2026.
Dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa, 23 September 2025, Purbaya menyatakan bahwa penguatan perlindungan sosial merupakan fondasi penting untuk menopang agenda prioritas pemerintah, termasuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara keseluruhan, anggaran Perlindungan Sosial yang disiapkan pemerintah mencapai Rp508,2 triliun. Dana ini akan digunakan untuk berbagai program bansos strategis serta penguatan sistem pendataan nasional agar penyaluran bantuan semakin akurat dan tepat sasaran.
DTSEN Jadi Basis Utama Penyaluran Bansos 2026
Mulai 2025, pemerintah resmi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai basis utama dalam penyaluran bantuan sosial. Sistem ini menggantikan DTKS yang sebelumnya menjadi rujukan data penerima bansos.
DTSEN dirancang sebagai basis data terintegrasi lintas kementerian dan lembaga. Tujuannya untuk meminimalkan data ganda, mempercepat proses verifikasi, serta memastikan hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang menerima bantuan.
Dengan sistem ini, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos wajib terdaftar dalam DTSEN. Jika merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, warga dapat mengajukan usulan pendaftaran atau pembaruan data.
Cara Daftar Bansos 2026 Secara Online
Pemerintah menyediakan jalur pendaftaran online melalui aplikasi resmi milik Kementerian Sosial. Cara ini dinilai lebih praktis dan dapat dilakukan langsung dari ponsel.
Langkah pertama, unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, buat akun menggunakan NIK KTP dan data pribadi yang valid. Jika sudah memiliki akun, masyarakat bisa langsung login.
Selanjutnya, pilih menu “Usulan” untuk mengajukan pendaftaran ke DTSEN. Lengkapi seluruh data yang diminta secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Jika diperlukan, unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, atau foto rumah. Setelah permohonan dikirim, masyarakat tinggal menunggu proses verifikasi dari pemerintah daerah dan Kemensos.
Cara Daftar Bansos 2026 Secara Offline
Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, jalur pendaftaran offline tetap dibuka. Cara ini bisa dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Pemohon cukup datang membawa dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga. Setelah itu, sampaikan maksud pengajuan pendaftaran atau pembaruan data bansos. Usulan tersebut akan dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan sebelum diteruskan ke tingkat kecamatan dan kabupaten/kota untuk diverifikasi lebih lanjut.
Jika dinyatakan layak, data calon penerima akan diteruskan ke Kementerian Sosial dan masuk ke dalam sistem DTSEN.
Syarat Umum Penerima Bansos 2026
Secara umum, bantuan sosial diberikan kepada keluarga yang masuk kategori sangat miskin atau rentan miskin. Namun, setiap program bansos memiliki kriteria tambahan yang lebih spesifik.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH ditujukan kepada delapan kelompok prioritas, antara lain ibu hamil, anak usia dini 0–6 tahun, anak sekolah SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, lansia di atas 60 tahun, serta korban pelanggaran HAM berat.
Program Sembako atau BPNT
Program ini menyasar fakir miskin yang terdaftar dalam DTSEN. Penerima tidak boleh berstatus ASN, TNI/Polri, pensiunan aparatur negara, pendamping sosial, guru tersertifikasi, pemilik usaha berbadan hukum, atau memiliki penghasilan di atas upah minimum daerah.
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi kelanjutan BSU pada 2026. Namun jika merujuk kebijakan sebelumnya, penerima BSU harus WNI dengan NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bergaji maksimal Rp3,5 juta, serta bukan ASN, TNI, maupun Polri.
PBI Jaminan Kesehatan
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan berasal dari kelompok fakir miskin DTSEN pada desil tertentu. Peserta PBI tidak dikenakan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan.
Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, pemegang KIP, serta siswa dengan kondisi khusus seperti yatim piatu, korban bencana alam, hingga anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan.
Catatan Penting bagi Masyarakat
Pemerintah mengingatkan bahwa kebijakan dan syarat bansos dapat berubah sesuai evaluasi dan kondisi di lapangan. Karena itu, masyarakat disarankan untuk rutin memantau pengumuman resmi dari Kementerian Sosial dan instansi terkait.
Dengan memahami cara daftar jadi penerima bansos 2026 secara menyeluruh, masyarakat dapat lebih siap dalam melengkapi persyaratan dan memastikan data mereka sesuai kondisi nyata, sehingga peluang menerima bantuan menjadi lebih besar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow