Batik KORPRI Terbaru 2026 Ditegaskan BKN sebagai Seragam ASN Tiap Kamis dan Tanggal 17
Penegasan Surat Edaran BKN
Kebijakan penggunaan batik KORPRI bukan hal baru bagi ASN. Namun, memasuki 2026, Badan Kepegawaian Negara menegaskan kembali aturan tersebut melalui Surat Edaran yang diedarkan ke kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Edaran itu mengatur hari pemakaian, standar atribut, serta penyesuaian desain batik KORPRI terbaru agar seragam di seluruh Indonesia.
BKN dalam rujukan edaran menyatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat identitas ASN, meningkatkan disiplin berbusana, dan menjaga keseragaman simbol korps dalam kegiatan kedinasan. Penegasan kembali dilakukan untuk mencegah perbedaan tafsir di lapangan, terutama setelah sejumlah instansi menerapkan variasi seragam yang berbeda.
Ciri Batik KORPRI Terbaru 2026
Batik KORPRI terbaru 2026 tetap mempertahankan elemen dasar lambang Korpri, namun dengan penyegaran pada pola dan komposisi warna agar lebih adaptif dengan perkembangan desain tekstil modern. Motif burung garuda, padi-kapas, serta ornamen nusantara tetap menjadi identitas utama yang tidak diubah.
Sejumlah instansi menyebutkan penyesuaian desain dilakukan agar batik lebih nyaman digunakan dalam aktivitas kerja sehari-hari, termasuk bahan yang lebih ringan dan pewarnaan yang stabil. Penyegaran ini juga dimaksudkan agar ASN memiliki seragam yang relevan dengan kebutuhan kerja formal, tanpa meninggalkan nilai filosofis Korpri.
Kewajiban bagi Seluruh ASN
Dalam Surat Edaran tersebut, BKN menegaskan bahwa kewajiban memakai batik KORPRI berlaku bagi seluruh ASN, baik pejabat struktural, fungsional, maupun pelaksana. Pemakaian dilakukan setiap Kamis serta pada tanggal 17 sebagai simbol pengingat hari lahir Korpri.
Ketentuan ini juga berlaku dalam pelaksanaan upacara, rapat internal, dan kegiatan kedinasan lain yang tidak memerlukan seragam khusus. Instansi diberikan kewenangan melakukan pengawasan internal agar kebijakan dipatuhi secara konsisten.
Koordinasi dengan KORPRI
Sebagai organisasi profesi ASN, KORPRI terlibat dalam sosialisasi kebijakan penggunaan batik terbaru. Dewan Pengurus Korpri di pusat maupun daerah diminta membantu memastikan pemahaman anggota terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataan sebelumnya yang masih dirujuk, Korpri menilai keseragaman batik menjadi bagian penting dalam memperkuat rasa kebersamaan ASN lintas instansi. Selain itu, penggunaan batik Korpri juga dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap industri batik nasional.
Respons Instansi dan Daerah
Sejumlah pemerintah daerah mulai menyesuaikan kembali aturan internal menindaklanjuti Surat Edaran BKN tersebut. Ada daerah yang menggabungkan kebijakan ini dengan aturan busana kerja lain, seperti seragam khas daerah pada hari tertentu.
Di tingkat kementerian dan lembaga, edaran internal dikeluarkan untuk mengingatkan pegawai mengenai hari pemakaian batik KORPRI. Sosialisasi dilakukan melalui surat dinas, pengumuman internal, hingga media komunikasi pegawai.
Dampak terhadap Pengadaan dan Industri Batik
Penegasan kebijakan ini turut berdampak pada kebutuhan pengadaan seragam di lingkungan ASN. Sejumlah koperasi pegawai dan penyedia tekstil mulai menyesuaikan stok batik KORPRI terbaru 2026 sesuai standar motif dan warna yang berlaku.
Bagi industri batik, kebijakan ini dipandang sebagai peluang berkelanjutan, terutama bagi perajin yang memproduksi batik sesuai pakem Korpri. Pemerintah melalui berbagai kesempatan sebelumnya mendorong agar pengadaan seragam ASN tetap memperhatikan kualitas, keaslian motif, dan pemberdayaan perajin dalam negeri.
Pengawasan dan Tindak Lanjut
BKN meminta pimpinan instansi melakukan pembinaan dan pengawasan agar kebijakan ini dijalankan tanpa sanksi berlebihan, dengan mengedepankan pemahaman dan kedisiplinan. Evaluasi pelaksanaan akan dilakukan secara berkala melalui laporan instansi dan masukan dari Korpri daerah.
Ke depan, penyempurnaan pedoman teknis penggunaan batik KORPRI terbaru 2026 tetap terbuka, menyesuaikan dinamika kerja ASN dan kebutuhan organisasi, tanpa mengubah substansi identitas korps yang telah ditetapkan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow