Menu
Close
oduu

Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

UMP Jakarta 2026: Proyeksi Kenaikan Upah, Rumus Baru, dan Tenggat Pengumuman

UMP Jakarta 2026: Proyeksi Kenaikan Upah, Rumus Baru, dan Tenggat Pengumuman

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah pusat telah memberikan sinyal jelas soal arah kebijakan pengupahan tahun depan. Presiden Prabowo Subianto menetapkan tenggat waktu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025, sehingga seluruh daerah, termasuk DKI Jakarta, harus segera menyelesaikan pembahasan di tingkat dewan pengupahan.

Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional tentu menjadi sorotan. Selain memiliki UMP tertinggi di Indonesia, setiap kenaikan UMP Jakarta 2026 juga berpotensi menjadi referensi bagi daerah lain di kawasan metropolitan Jabodetabek.

Aturan Baru Penetapan UMP 2026

Pemerintah resmi mengubah formula perhitungan UMP melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan terbaru ini, kenaikan upah minimum dihitung menggunakan rumus:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP 51/2023 yang hanya berada di kisaran 0,1–0,3. Perubahan ini dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan perwakilan dunia usaha.

Secara kebijakan, kenaikan rentang Alfa ini memberi ruang peningkatan upah yang lebih signifikan, terutama di daerah dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti Jakarta.

Jakarta Dipastikan Naik, Angka Masih Dibahas

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memastikan bahwa UMP Jakarta 2026 akan mengalami kenaikan. Namun hingga kini, Pemprov DKI belum mengumumkan angka resminya.

Pramono menyampaikan bahwa pengumuman akan dilakukan sebelum tenggat waktu dari pemerintah pusat. Artinya, kepastian UMP Jakarta 2026 dipastikan keluar sebelum akhir Desember 2025, setelah seluruh proses pembahasan dan rekomendasi Dewan Pengupahan rampung.

Bocoran Alfa dari Serikat Pekerja

Dari sisi pekerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sempat membocorkan bahwa Jakarta berpotensi menggunakan Alfa 0,7 dalam perhitungan UMP 2026.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa hingga saat ini Dewan Pengupahan DKI Jakarta belum mencapai kesepakatan final. Menurutnya, masih ada perbedaan pandangan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja terkait nilai Alfa yang dianggap paling adil.

Dari pihak buruh, dorongan penggunaan Alfa tinggi dinilai penting untuk menjaga daya beli pekerja di tengah inflasi dan mahalnya biaya hidup Jakarta. Sementara pengusaha cenderung mengingatkan soal kemampuan dunia usaha agar tidak memicu pemutusan hubungan kerja.

UMP Jakarta Saat Ini

Sebagai dasar perhitungan, UMP DKI Jakarta tahun 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761. Angka ini menjadi titik awal simulasi kenaikan UMP Jakarta 2026 berdasarkan formula baru.

Untuk memberikan gambaran, berikut proyeksi kasar UMP Jakarta 2026 dengan asumsi:

  • Inflasi nasional: 2,5%
  • Pertumbuhan ekonomi: 5,1%

Simulasi Proyeksi UMP Jakarta 2026

Skenario Alfa 0,5

Perhitungan:
2,5% + (5,1% × 0,5) = 5,05%

Estimasi UMP Jakarta 2026:
Rp5.396.761 + 5,05% ≈ Rp5.669.000

Kenaikan sekitar Rp272.239 dibanding tahun 2025.

Skenario Alfa 0,7

Perhitungan:
2,5% + (5,1% × 0,7) = 6,07%

Estimasi UMP Jakarta 2026:
Rp5.396.761 + 6,07% ≈ Rp5.724.344

Kenaikan sekitar Rp327.583 dari UMP sebelumnya.

Skenario Alfa 0,9

Perhitungan:
2,5% + (5,1% × 0,9) = 7,09%

Estimasi UMP Jakarta 2026:
Rp5.396.761 + 7,09% ≈ Rp5.779.000

Kenaikan mencapai Rp382.239, menjadi skenario tertinggi dalam formula baru.

Dampak bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Kenaikan UMP Jakarta 2026 berpotensi memperkuat daya beli pekerja, terutama di sektor formal yang terdampak langsung kebijakan upah minimum. Namun, pemerintah daerah juga perlu menyeimbangkan kebijakan ini dengan kondisi dunia usaha agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan, khususnya bagi sektor padat karya.

Pemerintah pusat sebelumnya menegaskan bahwa formula baru ini dirancang sebagai jalan tengah: memberikan perlindungan bagi buruh sekaligus menjaga keberlangsungan iklim investasi dan lapangan kerja.

Hingga saat ini, angka resmi UMP Jakarta 2026 masih menunggu keputusan final Dewan Pengupahan DKI Jakarta dan penetapan Gubernur. Dengan tenggat nasional pada 24 Desember 2025, publik diperkirakan tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kepastian.

Apapun hasil akhirnya, kebijakan UMP Jakarta 2026 akan menjadi barometer penting arah pengupahan nasional di era pemerintahan baru.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Haryanto Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow