Menu
Close
HarianBasis.co

Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

Polres Sleman Minta Maaf atas Penanganan Kasus Hogi Minaya, DPR Soroti Penerapan Pasal

Polres Sleman Minta Maaf atas Penanganan Kasus Hogi Minaya, DPR Soroti Penerapan Pasal

Smallest Font
Largest Font

Kasus ini sejak awal menyita perhatian publik karena menyangkut rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait posisi korban kejahatan yang justru berhadapan dengan proses hukum. Dalam rapat tersebut, DPR RI secara terbuka mengulas langkah-langkah penegakan hukum yang diambil aparat, termasuk penerapan pasal pidana yang dinilai kurang tepat.

Permintaan maaf Polres Sleman menjadi momentum penting, bukan hanya bagi Hogi dan keluarganya, tetapi juga sebagai refleksi bagi aparat penegak hukum untuk menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan substantif di tengah masyarakat.

Permintaan Maaf Disampaikan di Hadapan DPR RI

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyampaikan permintaan maaf secara resmi dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu, 28 Januari. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Hogi Minaya beserta istrinya, Arsita, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Edy di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas polemik penanganan perkara yang menimbulkan kegaduhan publik. Edy menegaskan bahwa permintaan maaf ini bukan sekadar formalitas, melainkan pengakuan bahwa terdapat kekurangan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan jajarannya.

Latar Belakang Kasus Hogi Minaya

Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar dua orang yang diduga melakukan penjambretan terhadap istrinya. Dalam proses pengejaran tersebut, kedua terduga penjambret meninggal dunia. Peristiwa ini kemudian berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Penetapan status tersangka tersebut memicu respons luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa Hogi berada pada posisi korban kejahatan yang secara spontan bereaksi untuk melindungi diri dan keluarganya. Situasi inilah yang kemudian memunculkan perdebatan mengenai penerapan pasal pidana dan batas antara pembelaan diri dengan perbuatan melawan hukum.

Isu tersebut menjadi semakin kompleks karena menyangkut rasa keadilan publik, empati terhadap korban kejahatan, serta kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum yang proporsional.

Kapolres Sleman Akui Kekeliruan Penerapan Pasal

Dalam rapat tersebut, Kombes Pol Edy Setyanto tidak menampik adanya kekeliruan dalam penerapan pasal pidana terhadap Hogi. Ia menjelaskan bahwa sejak awal, tujuan kepolisian adalah memastikan adanya kepastian hukum atas peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Namun, Edy mengakui bahwa pendekatan hukum yang diambil ternyata menimbulkan masalah lain.

“Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” jelasnya.

Pengakuan ini menjadi poin penting dalam rapat, karena secara tidak langsung menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dilepaskan dari konteks peristiwa dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Sikap Polri dan Pemahaman atas Tindakan Hogi

Kapolres Sleman juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami tindakan yang dilakukan Hogi pada saat kejadian. Menurut Edy, reaksi Hogi merupakan respons spontan atas tindak kriminal yang dialami istrinya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa aparat tidak menutup mata terhadap faktor psikologis dan situasional yang melatarbelakangi suatu peristiwa pidana. Dalam praktik penegakan hukum modern, aspek tersebut kerap menjadi pertimbangan penting dalam menentukan arah penanganan perkara.

Meski demikian, Edy menegaskan bahwa polisi tetap memiliki kewajiban untuk memproses setiap peristiwa yang menyebabkan korban jiwa guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terabaikan.

Tiga Kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI

Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI, Polres Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, serta pihak terkait menghasilkan tiga kesimpulan penting yang menjadi sorotan publik.

Kesimpulan ini tidak hanya membahas kasus Hogi Minaya secara spesifik, tetapi juga menjadi rambu bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.

1. Permintaan Penghentian Perkara demi Kepentingan Hukum

Kesimpulan pertama, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan penanganan perkara tersebut demi kepentingan hukum. Permintaan ini merujuk pada ketentuan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selain itu, Komisi III juga menyinggung adanya alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini membuka ruang bagi penghentian perkara apabila perbuatan dilakukan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh hukum, seperti pembelaan terpaksa.

2. Penegakan Hukum Harus Mengedepankan Keadilan

Kesimpulan kedua menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam proses penegakan hukum. Komisi III DPR RI secara khusus mengingatkan aparat agar memedomani Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur bahwa penegak hukum harus mengedepankan keadilan dibandingkan semata-mata mengejar kepastian hukum. Pesan ini menjadi kritik konstruktif atas praktik hukum yang terlalu prosedural tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Dalam konteks kasus Hogi Minaya, prinsip ini dinilai sangat relevan karena posisi Hogi sebagai korban kejahatan yang bereaksi dalam situasi darurat.

3. Aparat Diminta Lebih Hati-hati Berkomunikasi ke Publik

Kesimpulan ketiga menyangkut komunikasi publik aparat penegak hukum. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Kapolres Sleman beserta jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Pernyataan ini mencerminkan pentingnya komunikasi yang berimbang dan sensitif, terutama dalam kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan opini publik luas dan memengaruhi rasa keadilan masyarakat.

Dampak Kasus terhadap Kepercayaan Publik

Permintaan maaf Polres Sleman tidak dapat dilepaskan dari dampak yang ditimbulkan kasus ini terhadap kepercayaan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat semakin kritis terhadap praktik penegakan hukum, terutama ketika korban justru terseret ke dalam proses pidana.

Kasus Hogi Minaya menjadi contoh konkret bagaimana sensitivitas aparat dalam membaca situasi sosial sangat dibutuhkan. Kesalahan dalam komunikasi atau penerapan pasal dapat dengan cepat memicu ketidakpercayaan dan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.

Dengan adanya permintaan maaf secara terbuka dan evaluasi dari DPR RI, diharapkan kepercayaan publik dapat dipulihkan secara bertahap.

Perspektif Hukum: Antara Kepastian dan Keadilan

Secara normatif, hukum pidana memang bertujuan memberikan kepastian. Namun, perkembangan hukum modern juga menempatkan keadilan sebagai tujuan utama. Prinsip ini tercermin dalam berbagai regulasi terbaru, termasuk KUHP baru yang secara eksplisit menekankan keadilan substantif.

Para pakar hukum pidana kerap menegaskan bahwa penegakan hukum yang kaku dan tidak kontekstual berpotensi melukai rasa keadilan. Oleh karena itu, diskresi aparat penegak hukum harus digunakan secara bijak, terutama dalam kasus yang melibatkan korban kejahatan.

Kasus Hogi Minaya menjadi pelajaran penting tentang perlunya keseimbangan antara teks hukum dan nurani keadilan.

Evaluasi dan Pembelajaran bagi Penegak Hukum

Permintaan maaf Polres Sleman juga dapat dimaknai sebagai bentuk evaluasi internal. Dalam sistem hukum yang sehat, evaluasi semacam ini penting agar kesalahan serupa tidak terulang.

Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya profesional secara teknis, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial yang tinggi. Ke depan, kasus ini diharapkan menjadi referensi dalam penyusunan standar operasional penanganan perkara yang melibatkan pembelaan diri dan korban kejahatan.

Penutup: Momentum Perbaikan Penegakan Hukum

Kasus Hogi Minaya dan permintaan maaf Polres Sleman menandai momentum penting dalam upaya pembenahan penegakan hukum di Indonesia. Sikap terbuka aparat, pengawasan DPR RI, serta partisipasi publik menjadi elemen kunci dalam mewujudkan sistem hukum yang adil dan dipercaya masyarakat.

Dengan mengedepankan keadilan tanpa mengabaikan kepastian hukum, aparat penegak hukum diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara lebih humanis dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow