KPK Terbitkan Aturan Gratifikasi Terbaru, Batas Hadiah dan Teknis Laporan Disesuaikan
Peraturan baru tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dokumen resmi yang telah diundangkan sejak 20 Januari 2026 ini mulai berlaku dan menjadi landasan hukum yang harus dipatuhi oleh penyelenggara negara dan pegawai negeri dalam pelaporan gratifikasi.
Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi
Perubahan paling mencolok terdapat pada nilai batas wajar pemberian yang tidak wajib dilaporkan. Ketentuan baru tersebut merefleksikan tren nilai barang dan jasa di masyarakat serta menyesuaikan dengan tekanan inflasi.
- Hadiah pernikahan atau upacara adat/agama: batas tidak wajib lapor naik dari Rp1.000.000 per pemberi menjadi Rp1.500.000 per pemberi.
- Pemberian antar sesama rekan kerja bukan dalam bentuk uang: batas tidak wajib lapor naik dari Rp200.000 per pemberi (maksimal Rp1.000.000 per tahun) menjadi Rp500.000 per pemberi (maksimal Rp1.500.000 per tahun).
- Hadiah sesama rekan kerja untuk acara seperti pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun: aturan batas nominal ini dihapus dari ketentuan terbaru.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan perubahan nilai pelaporan dilakukan agar aturan yang ada tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, sehingga tidak berdampak pada praktik yang berpotensi disalahpahami sebagai gratifikasi.
Mekanisme Pelaporan dan Konsekuensi Hukum
Selain perubahan nilai batas, aturan baru juga mempertegas mekanisme administrasi pelaporan gratifikasi. Salah satunya terkait jangka waktu pelaporan. Gratifikasi yang diterima lebih dari 30 hari kerja tidak dilaporkan sejak tanggal penerimaan dapat ditetapkan sebagai milik negara. Ketentuan ini merupakan penguatan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Tipikor dan diintegrasikan dengan pedoman pelaporan internal KPK.
Dalam aturan revisi, penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi juga diubah. Sebelumnya ditentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini disesuaikan dengan sifat “prominent” atau level jabatan pelapor, sehingga proses administratif dikelola lebih representatif sesuai struktur organisasi.
Selain itu, aturan baru juga mempertegas batas waktu penanganan laporan: laporan yang tidak dilengkapi dalam 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan tidak akan ditindaklanjuti lebih lanjut. Ketentuan ini lebih ketat dibanding aturan sebelumnya yang memberikan batas 30 hari kerja untuk kelengkapan dokumen.
Peran Unit Pengendalian Gratifikasi
Perubahan aturan juga menguatkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi. Unit ini kini memiliki tugas yang lebih terukur dalam menerima dan mengelola laporan, menyusun keputusan pelaporan, hingga melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan lembaga masing-masing.
Tujuan dan Implikasi Kebijakan
Menurut KPK, revisi ini tidak semata menyesuaikan angka, namun bagian dari upaya sistematis memperkuat pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi. Lembaga antirasuah menekankan bahwa pegawaian negara dan penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi sejak awal, terutama bila pemberian tersebut berindikasi memiliki motif tertentu atau berpotensi memengaruhi keputusan jabatan.
Pengamat hukum tata negara menyambut positif penyesuaian ini, tetapi juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi aturan sangat bergantung pada kepatuhan internal lembaga pemerintah serta pemahaman yang baik dari seluruh aparatur sipil negara. Mereka menekankan pentingnya edukasi intensif agar perubahan aturan ini tidak sekadar formalitas administrasi. (Wawancara terpisah dengan pakar hukum administrasi negara belum tersedia pada saat publikasi).
Dampak bagi Penyelenggara Negara
Perubahan aturan gratifikasi ini berdampak langsung pada cara pegawai negeri dan pejabat publik memahami kewajiban pelaporan. Nilai batas yang lebih tinggi memberi ruang administrasi yang lebih realistis terhadap pemberian yang lazim terjadi dalam budaya pemberian hadiah di Indonesia, seperti di acara keluarga atau sosial, tanpa membebani kewajiban laporan setiap kali terjadi pemberian kecil.
Namun demikian, KPK menegaskan prinsip dasar bahwa segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban wajib ditolak dan dilaporkan, tanpa terkecuali.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow