Menu
Close
oduu

Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

Bansos Anak, Lansia dan Disabilitas Jakarta Cair Desember 2025, Ini Jadwal dan Syaratnya 

Bansos Anak, Lansia dan Disabilitas Jakarta Cair Desember 2025, Ini Jadwal dan Syaratnya 

Smallest Font
Largest Font

Program bantuan ini mencakup Kartu Anak Jakarta (KAJ)Kartu Lansia Jakarta (KLJ), serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Ketiganya merupakan bagian dari strategi perlindungan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan dukungan ekonomi, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Kepastian pencairan bansos anak, lansia, dan disabilitas Jakarta cair Desember 2025 ini memberikan angin segar bagi ratusan ribu keluarga penerima manfaat. Selain membantu menjaga daya beli masyarakat, bantuan ini juga menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di ibu kota, terutama di tengah dinamika ekonomi nasional yang masih berfluktuasi.

Bansos Anak, Lansia dan Disabilitas Jakarta Cair Desember 2025 Mulai 24 Desember

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pencairan bansos PKD periode Desember 2025 mulai dilakukan pada 24 Desember 2025. Informasi ini disampaikan melalui akun media sosial resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mengutip keterangan resmi tersebut, total 213.789 penerima manfaat tercatat menerima bantuan PKD pada periode ini. Jumlah tersebut terdiri atas:

  • 25.450 anak penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)
  • 167.820 lansia penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  • 20.519 penyandang disabilitas penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Pencairan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga penerima diimbau untuk menunggu sesuai jadwal distribusi di wilayah masing-masing.

Apa Itu Bantuan Sosial PKD DKI Jakarta?

Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) merupakan program bantuan tunai daerah yang dirancang untuk membantu warga Jakarta dari kelompok rentan agar dapat memenuhi kebutuhan pokok, seperti pangan, kesehatan, dan kebutuhan harian lainnya.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penyaluran bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ secara berkelanjutan dan terstruktur.

Menurut pemerintah daerah, fokus utama bantuan PKD adalah keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga sangat rendah berdasarkan data sosial ekonomi terbaru yang dimiliki negara dan daerah.

Siapa Saja Penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerima bansos PKD harus memenuhi sejumlah kriteria administratif dan sosial. Berikut rincian syarat penerima bansos anak, lansia, dan disabilitas di DKI Jakarta.

Syarat Umum Penerima PKD

  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
  • Berdomisili dan tercatat sebagai warga DKI Jakarta
  • Tercatat dalam sistem data kesejahteraan resmi pemerintah
  • Lolos proses verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas terkait

Kriteria Khusus Penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ

  • Kartu Anak Jakarta (KAJ): Anak usia 0–6 tahun
  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Warga berusia 60 tahun ke atas
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): Penyandang disabilitas yang terdaftar dalam pendataan Dinas Sosial

Selain itu, penerima KLJ dan KPDJ tidak boleh berstatus sebagai pensiunan PNS, pensiunan TNI, maupun pensiunan Polri. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Tidak Ada Pendaftaran Bansos, Ini Penjelasannya

Salah satu hal yang sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat adalah soal pendaftaran bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pendaftaran langsung untuk program bansos PKD ini.

Penetapan penerima bantuan sepenuhnya berbasis data sosial ekonomi nasional yang terintegrasi. Sebelumnya, penyaluran bansos merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun kini, DTKS telah resmi digantikan oleh sistem data baru bernama DTSEN.

DTSEN Jadi Acuan Penentuan Penerima Bansos

Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang ditetapkan pada 10 Juni 2025.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa seluruh warga negara akan terdata dalam DTSEN berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Setiap individu akan memiliki peringkat kesejahteraan atau desil, yang kemudian digunakan sebagai dasar penentuan penerima bantuan sosial di berbagai program, termasuk bansos daerah.

Seorang pejabat di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia sebelumnya menjelaskan bahwa sistem data tunggal ini dibuat untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial. Dengan DTSEN, potensi tumpang tindih penerima dan bantuan yang tidak tepat sasaran diharapkan dapat diminimalkan.

Bagaimana Jika Data DTSEN Tidak Sesuai?

Apabila terdapat warga yang:

  • Belum tercantum dalam DTSEN
  • Memiliki desil kesejahteraan yang tidak sesuai kondisi faktual
  • Tidak memiliki peringkat desil sama sekali

Maka akan dilakukan pemutakhiran data melalui mekanisme yang menunggu kebijakan lanjutan dari Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses ini melibatkan verifikasi lapangan oleh petugas pendamping sosial dan perangkat wilayah setempat.

Dampak Bansos PKD bagi Warga Jakarta

Pencairan bansos anak, lansia, dan disabilitas Jakarta cair Desember 2025 dinilai memiliki dampak signifikan, khususnya bagi kelompok rentan yang penghasilannya terbatas atau tidak tetap. Bantuan ini membantu menjaga pemenuhan kebutuhan dasar, sekaligus meringankan tekanan ekonomi menjelang pergantian tahun.

Selain itu, program PKD juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem dan kesenjangan sosial di Jakarta. Dengan data yang semakin terintegrasi melalui DTSEN, arah kebijakan bantuan sosial diharapkan menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Penutup

Dengan dimulainya pencairan bansos PKD sejak 24 Desember 2025, warga penerima manfaat KAJ, KLJ, dan KPDJ diimbau untuk memantau informasi resmi dari pemerintah daerah. Pastikan data kependudukan selalu aktif dan valid agar tidak terkendala dalam proses penyaluran bantuan.

Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga perlindungan sosial bagi anak, lansia, dan penyandang disabilitas di Jakarta, terutama di tengah tantangan sosial ekonomi yang terus berkembang.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Haryanto Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow