UMK Jabodetabek 2026 Resmi Berlaku, Bekasi Tertinggi Tembus Rp 5,9 Juta
Penetapan upah minimum tahun 2026 ini bukan keputusan tiba-tiba. Pemerintah daerah bersama dewan pengupahan telah melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, serta unsur pemerintah, dengan mengacu pada aturan nasional terbaru.
Selain DKI Jakarta, sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat dan Banten—yang masuk wilayah Jabodetabek—juga menetapkan UMK 2026 masing-masing. Dari seluruh wilayah tersebut, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Acuan UMK Jabodetabek
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026. Angka ini menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan UMK Jabodetabek 2026, khususnya bagi wilayah yang memiliki keterkaitan ekonomi langsung dengan ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa penetapan UMP dilakukan setelah rangkaian rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah.
Ia menjelaskan, kesepakatan dicapai melalui dialog antara unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah agar kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi pedoman nasional bagi seluruh daerah.
Perhitungan Kenaikan Mengacu Nilai Alfa
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9 sebagai faktor penyesuaian upah.
Pada penetapan UMP 2026, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggunakan nilai alfa 0,75, yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar Rp 333.115 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
Kenaikan ini dinilai sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan daya beli masyarakat perkotaan.
UMK Jabodetabek 2026: Bekasi Paling Tinggi
Selain UMP DKI Jakarta, pemerintah provinsi di sekitarnya juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk wilayah Jabodetabek.
Di Jawa Barat, penetapan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, sementara wilayah Banten mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025.
Berikut daftar UMK Jabodetabek 2026 untuk wilayah Jawa Barat:
UMK Jawa Barat Wilayah Jabodetabek 2026
- Kota Bekasi: Rp 5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
- Kota Depok: Rp 5.522.662
- Kota Bogor: Rp 5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
Berdasarkan data tersebut, Kota Bekasi resmi menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jabodetabek 2026, bahkan melampaui UMP DKI Jakarta.
UMK Tangerang Raya 2026 Ikut Naik
Wilayah Tangerang Raya di Provinsi Banten juga mengalami penyesuaian UMK pada 2026. Seluruh daerah mencatat kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Rincian UMK Tangerang Raya 2026
- Kota Tangerang: Rp 5.399.405
- Kabupaten Tangerang: Rp 5.210.377
- Kota Tangerang Selatan: Rp 5.247.870
Kenaikan ini mencerminkan tingginya aktivitas industri, jasa, dan perdagangan di kawasan Banten bagian barat yang menjadi penyangga utama Jakarta.
Berlaku Mulai Januari 2026, Jadi Acuan Wajib Pengusaha
Seluruh UMP dan UMK Jabodetabek 2026 akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh perusahaan dalam pembayaran upah minimum pekerja.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengusaha yang telah mampu diwajibkan mengikuti ketentuan ini, sementara perusahaan yang belum sanggup dapat mengajukan mekanisme penangguhan sesuai prosedur yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan mampu:
- Menjaga daya beli pekerja
- Memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha
- Menopang stabilitas ekonomi daerah
Dengan struktur pengupahan yang lebih jelas dan terukur, UMK Jabodetabek 2026 diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan pengusaha di tengah dinamika ekonomi nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow