Korpri Terbaru 2026, Seragam ASN Ditegaskan Pemerintah Berdasarkan Permendagri 10 Tahun 2024 dan SE BKN
Permendagri 10/2024 telah sejak lama menjadi landasan hukum utama terkait tata cara berpakaian ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah. Regulasi ini mengatur jenis pakaian dinas termasuk Pakaian Dinas Harian (PDH) dan pakaian seremonial. SE BKN 2/2026 kemudian memberikan arahan teknis yang lebih rinci terutama terkait jadwal pemakaian batik Korpri, sehingga implementasi di lapangan lebih terstruktur.
Penegasan Seragam Korpri Terbaru 2026
Aturan terbaru menetapkan bahwa batik Korpri bukan sekadar seragam formal pada momen tertentu, tetapi juga bagian dari PDH ASN dalam rangka memperkuat identitas organisasi dan profesionalisme pegawai negara. Berdasarkan SE BKN 2/2026, batik Korpri kini wajib dikenakan pada sejumlah waktu tertentu sepanjang tahun.
Berikut ini sejumlah poin utama kewajiban penggunaan batik Korpri:
- Setiap hari Kamis sebagai bagian dari rutinitas seragam PDH ASN;
- Tanggal 17 setiap bulan, secara simbolis menguatkan semangat nasionalisme;
- Pada upacara Hari Ulang Tahun Korpri;
- Upacara hari besar nasional dan upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang;
- Saat pelantikan pejabat manajerial atau fungsional ASN;
- Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Korpri.
Ketentuan ini berlaku bagi semua ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tanpa terkecuali. Pemerintah menilai bahwa keseragaman ini bukan hanya soal pakaian, tetapi juga bagian dari pembentukan budaya kerja yang disiplin dan berintegritas.
Jadwal Pakaian Dinas Harian ASN
Selain aturan batik Korpri, Permendagri 10/2024 dan SE BKN 2/2026 merinci jadwal pakaian dinas harian yang wajib dipatuhi oleh ASN:
- Senin dan Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki;
- Rabu: Kemeja putih bersih dengan bawahan gelap yang sesuai ketentuan instansi;
- Kamis: Batik Korpri sebagai identitas korps;
- Jumat: Batik atau tenun khas daerah sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.
Jadwal ini dirancang untuk menciptakan pencitraan ASN yang profesional dan rapi lewat pilihan pakaian yang terstruktur sepanjang minggu kerja.
Respons Pemerintah dan Tantangan Implementasi
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa meskipun SE BKN memberikan arahan teknis, seluruh pemerintah daerah tetap harus mengikuti ketentuan Permendagri 10/2024 sebagai pedoman utama dalam penggunaan seragam ASN. Kepala Biro Organisasi di beberapa pemerintah daerah menyatakan bahwa mereka menunggu sinkronisasi antara SE BKN dan Permendagri agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di lapangan.
Permendagri 10/2024 sendiri mengatur bahwa pakaian batik atau kain tradisional/tenun dapat dikenakan selain ketentuan seragam harian, terutama pada Jumat untuk memfasilitasi pelestarian budaya lokal. Walau begitu, SE BKN yang menetapkan batik Korpri tiap Kamis memiliki fokus kuat dalam penyamaan identitas ASN secara nasional.
Upaya Sosialisasi dan Pelaksanaan
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Dr. H. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan melalui SE bahwa penggunaan batik Korpri bertujuan memperkuat solidaritas dan jiwa korsa ASN sebagai pelayan publik utama negara. Pernyataan ini sekaligus menjadi ajakan bagi pejabat pembina kepegawaian di tiap instansi untuk mendorong penerapan aturan secara konsisten.
Sosialisasi aturan baru ini juga terus dilakukan di berbagai provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan ASN memahami kewajiban serta momentum pemakaian batik Korpri dan pakaian dinas lainnya. Pemerintah berharap dengan kepatuhan terhadap ketentuan ini, citra birokrasi Indonesia akan semakin kuat dan profesional di mata masyarakat.
Tantangan dan Penyesuaian
Meski aturan sudah dikeluarkan, tantangan di lapangan masih ada, terutama terkait penyesuaian aturan lokal dengan pedoman nasional. Sejumlah pemerintah daerah menyatakan perlu waktu untuk menyusun peraturan daerah atau surat keputusan kepala daerah yang menyesuaikan ketentuan Permendagri 10/2024 serta SE BKN 2/2026 agar bisa diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan kebingungan di tingkat operasional.
Dampak bagi ASN dan Pelayanan Publik
Penerapan ketentuan terbaru ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan semangat kebersamaan di lingkungan ASN. Dengan penampilan yang lebih seragam dan teratur, pemerintah berharap pelayanan publik menjadi lebih kredibel dan mencerminkan kinerja birokrasi yang berkualitas serta berintegritas tinggi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow