Gaji Pensiunan PNS 2025 Dipastikan Tidak Naik, Ini Penjelasan Resmi Taspen dan Pemerintah
Namun, klarifikasi resmi akhirnya disampaikan. Pemerintah bersama PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga penghujung tahun 2025, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS. Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai kabar yang beredar di media sosial dan grup percakapan yang menyebutkan adanya kenaikan pensiun di akhir tahun.
Lalu, apa dasar kebijakannya, berapa besaran gaji pensiunan yang berlaku saat ini, dan bagaimana mekanisme pencairannya? Berikut ulasan lengkapnya.
Gaji Pensiunan PNS 2025 Tetap Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa besaran gaji pensiunan PNS sepanjang 2025 tidak mengalami perubahan. Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang hingga kini belum direvisi atau digantikan dengan regulasi baru.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan di kanal komunikasi resminya, Taspen menegaskan bahwa informasi kenaikan gaji pensiunan PNS pada akhir 2025 adalah tidak benar. Selama belum ada peraturan baru dari pemerintah, pembayaran pensiun tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Kondisi ini menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN aktif tidak serta-merta berdampak pada gaji pensiunan PNS, karena keduanya memiliki dasar regulasi dan skema anggaran yang berbeda.
Penjelasan Pemerintah Soal Kenaikan Gaji Pensiunan
Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.
Menurutnya, pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh yang mencakup aspek regulasi, kesiapan anggaran, pemerataan manfaat pensiun, serta dampak jangka panjang terhadap keuangan negara. Kebijakan pensiun dinilai perlu kehati-hatian karena bersifat berkelanjutan dan menyangkut jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan akan disampaikan secara terbuka melalui kanal resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Daftar Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan Tahun 2025
Berikut adalah rentang gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun yang berlaku sepanjang 2025 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I terdiri dari Golongan Ia dengan gaji Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200, Golongan Ib Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300, Golongan Ic Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200, serta Golongan Id Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Golongan II meliputi Golongan IIa dengan rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900, Golongan IIb Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800, Golongan IIc Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700, dan Golongan IId Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
Golongan III mencakup Golongan IIIa Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600, Golongan IIIb Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200, serta Golongan IIIc Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100.
Sementara Golongan IV terdiri dari Golongan IVa Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000, Golongan IVb Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800, Golongan IVc Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900, Golongan IVd Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900, dan Golongan IVe Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Besaran tersebut merupakan pensiun pokok yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS yang Berlaku Sejak Juli 2025
Meski tidak ada kenaikan gaji, Taspen melakukan penyederhanaan sistem pencairan gaji pensiunan sejak 1 Juli 2025. Langkah ini diambil untuk memudahkan akses pencairan bagi seluruh pensiunan, termasuk yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas.
Pensiunan dapat mencairkan gaji melalui kantor pos terdekat dengan membawa KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga, dan SK Pensiun untuk diverifikasi oleh petugas.
Selain itu, tersedia layanan antar ke rumah bagi pensiunan yang sakit berat, tidak mampu bepergian, atau tidak memiliki pendamping. Layanan ini memerlukan pengajuan permohonan serta penggunaan aplikasi Taspen Otentik dengan dokumen pendukung.
Taspen juga membuka opsi pencairan melalui minimarket. Pensiunan cukup menyampaikan permintaan tarik tunai saldo POSPAY, menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli, lalu dana dapat dicairkan secara tunai tanpa potongan.
Imbauan Taspen Terkait Informasi Kenaikan Pensiun
Taspen mengimbau para pensiunan dan keluarga untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi. Isu kenaikan gaji pensiunan PNS yang beredar di media sosial dipastikan tidak memiliki dasar hukum hingga saat ini.
Masyarakat diminta selalu memantau informasi melalui pengumuman resmi Taspen dan pemerintah agar terhindar dari misinformasi yang dapat menimbulkan keresahan.
Kesimpulan
Hingga akhir 2025, gaji pensiunan PNS dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Pemerintah masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil kebijakan lanjutan terkait pensiun. Di sisi lain, penyederhanaan sistem pencairan diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pensiunan di seluruh Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow